Selasa, 24 Februari 2009

Mendorong Bank Syariah Seperti Private Equity Company

Oleh

Muhammad Faiz Aziz[1]

Dalam suatu kesempatan wawancara dengan salah satu stasiun televisi swasta, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Siti Chalimah Fadjriah, pernah mengatakan bahwa bank syariah bukanlah sekedar bank. Ya, memang begitulah bank syariah dimana lembaga keuangan yang satu ini memiliki kelebihan dibandingkan dengan bank konvensional. Kegiatan bank syariah tidak hanya melulu menerima simpanan dan menyalurkan pembiayaan. Namun, dia dapat melakukan kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.

Karakteristik bank syariah yang bukan sekedar bank ini merupakan hal yang menarik. Tentunya hal ini sesuai dengan konsep ekonomi Islam yang menekankan prinsip ta’awun (tolong menolong) dan qiradh (kerjasama ekonomi), dimana bank syariah sebagai penggerak ekonomi masyarakat memiliki kewajiban untuk “saling tolong menolong” dan “bekerjasama” dengan masyarakat baik sebagai pihak penyimpan dana, pihak yang membutuhkan dana maupun masyarakat secara umum.

Akan tetapi, dalam praktiknya aplikasi konsep ini secara riil sepertinya belum “menyentuh” masyarakat secara optimal khususnya dalam konteks penyaluran pembiayaan. Kehadiran bank syariah di tengah kita tadinya dianggap sebagai alternatif untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan tanpa riba atau bunga. Sayangnya, tidak sedikit para nasabah merasa bahwa pembiayaan dari bank syariah sama dengan kredit dari bank konvensional. Tidaklah heran, mengingat jenis pembiayaan murabahah masih menjadi favorit bank syariah. Berdasarkan statistik perbankan syariah BI (per November 2008), murabahah memiliki porsi 59,24 % dari total pembiayaan. Pengenaan fee murabahah yang kadangkala mengacu kepada tingkat bunga pasar membuatnya seperti bunga walaupun sifatnya tetap (fixed) hingga jatuh tempo. Benar juga apa yang dikatakan oleh Syekh Muhammad Taqi Usmani. Dalam bukunya yang berjudul “An Introduction to Islamic Finance”, dominasi jenis pembiayaan murabahah, salam, ijarah dan istisna oleh bank syariah bisa membuat masyarakat bingung dan sulit membedakannya dengan bank konvensional. Selanjutnya, Beliau mengatakan bahwa pembiayan yang ideal oleh bank syariah adalah musyarakah dan mudharabah, yang kesemuanya memiliki prinsip bagi hasil dan inilah yang katanya sesuai Islam. Bukan berarti murabahah, istisna, salam dan ijarah tidak boleh, melainkan keempat jenis pembiayaan tadi seharusnya digunakan sebagai pelengkap saja.

Senada dengan apa yang dikemukakan oleh Muhammad Taqi Usmani, sudah seharusnya bank syariah turn around ke jenis pembiayaan musyarakah dan mudharabah. Keterlibatan bank syariah dalam usaha nasabah akan menunjukkan bahwa bank syariah sebagai garda depan ekonomi Islam yang rahmatan lil ‘alamin benar-benar menjadi “penolong” bagi pelaku usaha.

Untuk turn around ke 2 (dua) jenis pembiayaan di atas, bank syariah harus memiliki mind-set dan bertindak seperti Private Equity Company (PE). Pada umumnya, PE melakukan pengamatan terhadap suatu perusahaan; mengakuisisinya; menempatkan orang-orangnya dalam manajemen; meningkatkan kinerja dan laba perusahaan; dan menjualnya kembali ke investor atau ke pemegang saham lama pada suatu waktu tertentu. PE tidak hanya membiayai perusahaan melalui akuisisi saham, namun umumnya mampu membuat perusahaan, yang bahkan di ambang kebangkrutan, menjadi perusahaan yang mapan kembali. Multiplier efect dari sini tentunya adalah ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat dan peningkatan kesejahteraan ekonomi.

Bank syariah tidaklah perlu menjadi PE, akan tetapi mau mengaplikasikan mind-set dan tindakan PE dalam melakukan pembiayaan baik musyarakah maupun mudharabah. Tidak mudah memang untuk bisa seperti PE dan turn around ke jenis pembiayaan tadi. Ada beberapa hambatan bagi bank syariah terkait hal ini diantaranya yaitu cepatnya perputaran dana bank; tingginya resiko jenis pembiayaan ini; keterbatasan sumber daya manusia (SDM); dan pembatasan kegiatan bank syariah untuk menyertakan modal pada suatu perusahaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah. UU Perbankan Syariah hanya membolehkan penyertaan modal kepada lembaga keuangan syariah lain dan penyertaan sementara pada perusahaan yang mengalami gagal bayar dengan syarat penyertaan tersebut harus ditarik kembali.

Adanya hambatan-hambatan di atas tidaklah perlu membuat bank syariah kemudian enggan ber-musyarakah dan ber-mudharabah. Justru seharusnya hal itu menjadi pendorong bank syariah untuk membantu nasabah dan dalam rangka meningkatkan kualitas, citra, dan aset bank syariah. Sehubungan dengan itu, ada 2 (dua) hal utama yang dapat dilakukan oleh bank syariah. Pertama, dari sisi transaksi pembiayaan. Musyarakah dan mudharabah pada dasarnya adalah penyertaan. Mengingat adanya batasan penyertaan dalam UU tadi, bank syariah melalui sebuah akad lain dapat meminta kepada nasabah untuk membeli kembali saham-saham bank syariah tadi pada jangka waktu tertentu baik secara angsuran maupun sekaligus ketika jatuh tempo. Kedua, dari sisi penganalisaan nasabah. Disamping menggunakan Prinsip 5C (karakter, kondisi ekonomi, kemampuan, kolateral, dan kapital), bank syariah perlu melakukan analisa yang lebih dalam dan fundamental dari 5C khususnya mengenai potensi penuh bisnis perusahaan tersebut ke depan. Terlepas dari kondisi perekonomian yang ada, setiap perusahaan pasti punya potensinya masing-masing. Untuk itu, bank syariah dalam melakukan analisa harus optimis namun dengan tetap hati-hati (prudent).

Terkait dengan mind-set dan tindakan seperti PE, ada langkah-langkah sederhana namun konkrit yang dapat dilakukan bank syariah dan tentunya dapat dikombinasikan dengan prinsip 5C ketika membiayai nasabah/perusahaan khususnya melalui musyarakah dan mudharabah. Langkah-langkah ini dikemukakan oleh Orit Gadiesh dan Hugh MacArthur dalam bukunya “Lessons from Private Equity Company: Any Company can Use” dan sangat dianjurkan bagi siapapun yang hendak berinvestasi. Pertama, define the full potential. Bank syariah perlu melihat secara utuh perusahaan dan potensi penuh bisnisnya. Untuk itu, analisa yang bisa dilakukan diantaranya adalah analisa permintaan pasar, pelanggan, pesaing, lingkungan, dan mikro ekonomi. Kedua, Develop the blue print, dengan membuat cetak biru langkah-langkah perubahan terhadap usaha nasabah dan inisiatif-inisiatif yang dapat dilakukan untuk memajukan usaha nasabah. Ketiga, accelerate performance, dengan mengakselerasi performa dan kinerja, serta mengukurnya dari waktu ke waktu. Keempat, harness the talent, dengan mengoptimalkan kemampuan SDM nasabah dalam mengakselerasi kemajuan usaha nasabah. Kelima, foster result-oriented mind-set. Bank syariah bersama-sama dengan nasabah mengadopsi pemikiran yang berorientasi terhadap hasil dan target yang hendak dicapai dalam periode tertentu.

Bila bank syariah mau turn around ke arah pembiayaan musyarakah dan mudharabah serta menerapkan langkah-langkah di atas, Insya Allah hal ini bisa memiliki manfaat baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Manfaat jangka pendeknya, usaha nasabah menjadi berkembang dan maju. Manfaat jangka panjangnya, konsep pembiayaan ideal bisa terlaksana, sektor riil lebih terangkat, aset-aset bank syariah meningkat, dan tentunya citra bank syariah akan semakin bagus dan bernilai di mata masyarakat. Dengan demikian, bank syariah benar-benar merupakan bukan hanya sekedar bank.

DAFTAR PUSTAKA

Bank Indonesia. Kodifikasi Produk Perbankan Syariah. Jakarta: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, 2008.

Bank Indonesia. Sekilas Perbankan Syariah di Indonesia. http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Perbankan+ Syariah/. Diakses pada tanggal 12 Januari 2009.

Bank Indonesia. Statistik Perbankan Syariah (Islamic Banking Statistics) November 2008. Jakarta: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, 2008.

Beik, Irfan Syauqi. Bank Syariah dan Pengembangan Sektor Riil. http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&id=977:bank-syariah-dan-pengembangan-sektor-riil&catid=8:kajian-ekonomi&Itemid=60. Diakses pada tanggal 12 Januari 2009.

Gadiesh, Orit & Hugh MacArthur. Lessons from Private Equity Company: Any Company Can Use. Boston, Massachussets: Harvard Business Press, 2008.

Indonesia. Undang-undang Republik Indonesia tentang Perbankan Syariah. UU RI No. 21 Tahun 2008. Lembaga Negara RI Tahun 2008 No. 94, dan Tambahan Lembaga Negara RI No. 4867.

Majelis Ulama Indonesia. Fatwa tentang Pembiayaan Mudharabah. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 07/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 4 April 2000.

Majelis Ulama Indonesia. Fatwa tentang Pembiayaan Musyarakah. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tanggal 13 April 2000.

Majelis Ulama Indonesia. Fatwa tentang Pembiayaan Mudharabah Musytarakah. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 50/DSN-MUI/III/2006 tanggal 23 Maret 2006.

Usmani, Muhammad Taqi. An Introduction to Islamic Finance. Karachi, Pakistan: Maktaba Ma’ariful Qur’an, 2005.

---------. Private Equity. http://www.investopedia.com/terms/p/privateequity.asp. Diakses pada tanggal 13 Januari 2009.



[1] Penulis adalah pengamat hukum bisnis dan ekonomi syariah